Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewas Temukan Pungli Miliaran di Rutan KPK

by matabanua
19 Juni 2023
in Headlines
0

 

Albertina Ho

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, dan diduga pejabat rutan menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

Berita Lainnya

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

14 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

14 Oktober 2025

“Benar, Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Untuk itu, dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, karena ini tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6).

Berdasarkan temuan awal, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar. “Mengenai jumlahnya cukup fantastis, dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ia mengungkapkan, penerimaan uang pungli dilakukan di antaranya melalui setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti pidananya. Kami juga sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” ujarnya.

Menurut Albertina, pihaknya tidak bisa menangani lebih jauh perbuatan tersebut karena berdasarkan Undang Undang KPK, dewas hanya sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.

“Dewan pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh deputi penindakan dan eksekusi, kemudian direktur penyelidikan. Kami sudah menyerahkan pada Selasa 16 Mei lalu untuk menindaklanjuti masalah pidana nya,” katanya

Ia menegaskan, kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat. “Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan,” ucapnya.

Albertina menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Namun ia tidak menyampaikan secara jelas identitas para pihak yang dimaksud.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui,” pungkasnya. ant/web

 

Tags: Albertina HoDewas KPKPungli Rutan KPKpungli tahanan kasus korupsi
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper