Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Berikan Informasi Tentang Pemutihan PKB

by matabanua
18 Juni 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juni 2023\19 Juni 2023\5\3.jpg
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel, H Suripno Sumas. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas memberikan informasi kepada masyarakat melakukan sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\WAKIL Gubernur Kalsel H Hasnuryadi memberikan sambutan.JPG

Berbaur Jamaah, Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul Sultan Suriansyah

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu agenda rutin peringatan Harjad Banjarmasin.jpg

Meriahkan Harjad, Masyarakat Diimbau Pasang Lampu Hias

27 Agustus 2025
Load More

Pemberian informasi itu disampaikan saat melaksanakan reses atau menyerap aspirasi masyarakat warga kota Banjarmasin.

“Saya berharap dengan pemutihan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel,” ujar Suripno di tempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (17/6).

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat meregistrasi kendaraan bermotor yang saat ini terdata di dinas pendapatan tetapi tidak melakukan pembayaran pajak.

“Registrasi ranmor itu sangat penting untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di daerah ini,” jelasnya seraya mengungkapkan harapan masyarakat agar Pemprov Kalsel dapat memberikan pemutihan kendaraan bermotor setiap tahun.

Sementara itu, Staf Samsat Banjarmasin I, Muhammad Fikri Rahmatullah menerangkan, masa pemutihan PKB dari 1 Juli – September 2023.

Sedangkan keringanan atau berupa potong pengurangan bayar kalau melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar dua persen dan lebih awal lagi antara 31 – 60 dapat potongan empat persen.

Pajak kendaraan tertunggak 11 tahun ke atas dapat pengurangan 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku 1 Juli – Desember 2023 seperti pembebasan pokok BBNKB yang dilakukan pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel.

“Pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya sembari menyilakan mengikuti/membaca pengumuman di Kantor Samsat.

Terkait urusan pelayanan untuk pembayaran PKB tersedia Samsat mobil keliling, Kedai Samsat Bergerak, Galuh Samsat Bergerak, e-Saat, Samsat Jemput Antar dan Signal (Samsat Digital Nasional). rds/ani

 

 

Tags: BBNKBpemutihan Pajak Kendaraan BermotorSuripno Sumas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA