KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus jaringan pelaku dan penadah pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di area perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Kecamatan Kalumpang, tepatnya di Apdeling OK Blok 17.
Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (18/6), mengatakan, dua orang pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sementara satu orang pelakunya menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat.
“Dari keterangan yang telah di gali petugas, para pelaku ini telah beraksi pada kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2023, dan kasus ini telah dilaporkan pihak manajeman PT SLS kepada kami agar diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dua pelaku penggelapan yang telah diamankan berinisial NOR (51) dan SL (34), warga Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang. Sementara pelaku penadah berinisial AR (45), warga Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.15 Wita, saat dilaksanakan patroli di areal perkebunan PT SLS tepatnya di Afdelling OK Blok 29 para saksi bersama pelapor bertemu dengan seseorang, yang mengemudikan perahu kecil bermesin dan di atasnya terdapat beberapa jerigen diduga berisi solar milik PT SLS.
Pelapor dan saksi berusaha memberhentikan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mematikan mesin perahunya dan berupaya melarikan diri dengan terus mengayuh perahunya.
Kemudian, terduga pelaku berkata kepada pelapor dengan posisi di atas perahu sambil mengayuh kalau ia cuma membeli dari Pak SL.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran dengan perahu oleh saksi dan pelapor. Setelah dekat dengan perahu pelaku, ternyata ia melompat ke air untuk melarikan diri dan meninggalkan satu perahu kecil berisi delapan jerigen berisi solar, dua jerigen kosong, dan dua buah ember berwarna merah dan hitam.
“Atas kejadian tersebut, dari pihak perusahaan dalam hal ini dari PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp 2,85 juta,” ucap Ardi.
Dari hasil proses penyelidikan, Tim Jatanras Polres HSS kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SL di area perkebunan sawit PT SLS.
Kepada petugas, SL mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan bersama SUP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), menjual BBM jenis solar kepada RA dari Februari hingga Mei 2023.
Petugas pun menanyakan keberadaan NOR kepada SL, dan kemudian diketahui berada di perjalanan, dan juga langsung diamankan.
“Petugas melakukan interogasi kepada NOR. Selain mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan, Ia juga mengungkap adanya peran dari pelaku lainnya, yakni JUN yang telah DPO,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku penadah AR yang sedang berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ardi menambahkan, dari keterangan RA, BBM jenis Solar tersebut diakui didapat SL dan NOR, dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini baik para pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut. ant