
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong bakal memindahkan sejumlah perkantoran forkopimda ke kawasan Tanjung Green City di Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Ada empat perkantoran forkopimda yang akan di pindah, yaitu Makodim 1008 Tabalong, Mapolres Tabalong, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung.
Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani bersama Ketua DPRD H Mustafa, Dandim 1008 Tabalong Letkol Czi Catur Witanto, Kapolres Tabalong AKPB Anib Bastian, Ketua PN Tanjung I Nyoman Ayu Wulandari, dan Kajari Tabalong M Ridosan, melakukan peninjauan ke kawasan Tanjung Green City.
“Prioritas pertama makodim, mapolres dan pengadilan. Nanti prioritas berikutnya kejaksaan,” kata bupati beberapa waktu lalu.
Untuk perencanaan awal, lanjutnya, di targetkan sebelum masa jabatannya habis. Terkait persoalan pembebasan lahan pun sudah rampung.
“Kita akan upayakan dan kalau memungkinkan nantinya akan direalisasikan melalui APBD perubahan, dan sisanya di APBD tahun 2024 mendatang,” ujar Anang.
Sementara, luasan lokasi yang diperlukan untuk perkantoran forkopimda tersebut masih dalam prosesnya perencanaan.
“Nanti akan membentuk tim khusus, karena ini untuk kepentingan 15 hingga 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, perencanaan ini sudah harus terealisasi semuanya termasuk pembangunan fisik sebelum masa jabatan berakhir. “Tapi karena kita melewati masa pandemi selama dua tahun, akhirnya tertunda,” pungkasnya. don