
AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara di wilayah hukum polres setempat.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Lantas AKP Tugiyana mengatakan, polri saat ini memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas, setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Kebijakan ini berlaku sejak 14 April. Setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik, pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik,” ujarnya
Ia menjelaskan, penerapan tilang manual disebabkan beberapa faktor, yakni tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik, dan evaluasi terhadap tilang elektronik memperlihatkan penerapannya belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Polres HSU juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Overload dan Over Dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.
Selain itu, penerapan tilang manual juga sebagai wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja polri. Implementasi tilang elektronik akan dilakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, tilang manual dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang disiplin, aman, dan ideal.
Kasat pun menegaskan, tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan, karena beberapa pelanggaran dapat di tindak dengan cara di tegur.
”Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” katanya.
Tugiyana juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberlakuan tilang manual. “Masyarakat dipersilakan melapor apabila melihat atau mengalami kecurangan oleh petugas polri dalam memberlakukan tilang manual melalui hotline yang disediakan oleh Polres HSU. Saluran pengaduan yang tersedia dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0823 5235 2001,” pungkasnya. suf