Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Mulai Disidang

by matabanua
12 Juni 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin yang ditangani pihak Kejati Kalsel sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor yang di gelar secara virtual, Senin (12/6).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suwandi SH MH, ada tiga terdakwa yang di sidang secara bergantian, yakni mantan Kepala Desa Pipitak Jaya Sugianoor, guru SDN Bakarangan Akhmad Rizaldy, dan warga Desa Pipitak Jaya Herman.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\5\hal 5\Ramadhan.jpg

Kasus ISPA Menurun Dibanding September

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\5\hal 5\Kasubag Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Ratna Purwito Sari (tengah).jpg

BBPKS Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja Komunitas Literasi

26 Oktober 2025

Ketiganya selain di dakwa melakukan tindak pidana gratifikasi, juga di dakwa melakukan tindakan pencucian uang.

Menurut Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dwi Kurnianto, sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, terdakwa Ahmad Rizaldy Rp 600 juta, dan terdakwa Herman menerima Rp 945 juta.

Menurut JPU, kelima korban tidak mau untuk memberikan sebesar yang diminta para terdakwa, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikan apa yang diminta.

Oleh karena itu JPU menjerat para terdakwa masing-masing dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JPU menjerat para terdakwa masing-masing dengan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 4 UU RI No 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan untuk terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan Pasal 3 untuk yang pertama dan yang kedua Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin merupakan proyek tahun jamak pada 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun, hingga Presiden Joko Widodo hadir langsung meresmikannya pada awal 2021.

Namun, belakangan terungkap pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu dilakukan pula proses pengadaan lahan, hingga Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi. ris

 

 

Tags: Dwi KurniantoJaksa Penuntutan Umum (JPU)Korupsi Bendungan Tapin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper