
BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, anggotanya menemukan narkoba di lokasi terduga arena judi sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, saat melakukan penggerebekan oleh tim gabungan satgasus bidang propam, ditreskrimum, ditintelkam dan ditresnarkoba, Rabu (7/6).
“Terkait temuan narkoba masih didalami direktorat reserse narkoba, lantaran ditemukan di lokasi bukan ada pada mereka yang diamankan,” katanya, Kamis (8/6).
Kapolda pun memerintahkan direktorat reserse narkoba mendalami siapa pemiliknya, agar bisa dijerat pidana sesuai Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk jerat pidana perjudian, menurutnya belum bisa dikenakan lantaran tidak adanya aktivitas judi sabung ayam saat polisi datang.
“Jika ada kegiatan judinya, maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi,” jelasnya.
Andi Rian membandingkan ketika anggotanya berhasil membongkar arena judi beromzet ratusan juta rupiah per hari di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin, dengan permainan biji dadu dan sabung ayam pada Maret lalu.
Kala itu, puluhan orang diamankan di lokasi beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu, dan uang tunai sekitar Rp 80 juta.
Polisi juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang ditinggal kabur pemiliknya. “Jadi kalau yang sekarang hanya wajib lapor,” pungkasnya. ant