Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Ratusan Paket Sabu

by matabanua
8 Juni 2023
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2023\Juni 2023\9 Juni 2023\2\2\New Folder\Petugas Sita Ratusan Paket Sabu.jpg
KAPOLRES Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Nur Alam di Polres Kotabaru saat press release, Rabu (7/6).(foto:mb/ant)

 

KOTABARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 117 paket atau 24,45 gram, dan menangkap empat tersangka berinisial SRR, NL, SA, dan GA.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Siapkan Penilaian Adipura 2025

Pemkab Kotabaru Siapkan Penilaian Adipura 2025

3 Oktober 2025
Senator Peduli Gelar Donor Darah

Senator Peduli Gelar Donor Darah

3 Oktober 2025

“Masing-masing keempat pelaku memiliki peran yang berbeda mulai kurir hingga pengedar,” kata Kapolres AKBP Tri Suhartanto, Rabu (7/6).

Berdasarkan kronologi, pengungkapan berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22) di Siring Laut, dengan barang bukti satu telepon seluler yang terdapat gambar lokasi titik sabu, serta mengakui menyimpan sabu di rumahnya.

“Dari hasil pengembangan tersangka SSR, hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” ujarnya.

Ia membeberkan, peran tersangka SRR adalah sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL yang menyembunyikan sabu, serta SA yang membawa dan menyimpan sabu.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 gram,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus narkoba, sehingga petugas bisa menindaklanjuti laporan tersebut. ant

 

 

Tags: AKBP Dr Tri SuhartantoAKP Nur AlamKapolres KotabaruKasat Reserse NarkobaPaket sabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper