
KOTABARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 117 paket atau 24,45 gram, dan menangkap empat tersangka berinisial SRR, NL, SA, dan GA.
“Masing-masing keempat pelaku memiliki peran yang berbeda mulai kurir hingga pengedar,” kata Kapolres AKBP Tri Suhartanto, Rabu (7/6).
Berdasarkan kronologi, pengungkapan berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22) di Siring Laut, dengan barang bukti satu telepon seluler yang terdapat gambar lokasi titik sabu, serta mengakui menyimpan sabu di rumahnya.
“Dari hasil pengembangan tersangka SSR, hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” ujarnya.
Ia membeberkan, peran tersangka SRR adalah sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL yang menyembunyikan sabu, serta SA yang membawa dan menyimpan sabu.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 gram,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus narkoba, sehingga petugas bisa menindaklanjuti laporan tersebut. ant