Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Ratusan Paket Sabu

by matabanua
8 Juni 2023
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2023\Juni 2023\9 Juni 2023\2\2\New Folder\Petugas Sita Ratusan Paket Sabu.jpg
KAPOLRES Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Nur Alam di Polres Kotabaru saat press release, Rabu (7/6).(foto:mb/ant)

 

KOTABARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 117 paket atau 24,45 gram, dan menangkap empat tersangka berinisial SRR, NL, SA, dan GA.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Masing-masing keempat pelaku memiliki peran yang berbeda mulai kurir hingga pengedar,” kata Kapolres AKBP Tri Suhartanto, Rabu (7/6).

Berdasarkan kronologi, pengungkapan berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22) di Siring Laut, dengan barang bukti satu telepon seluler yang terdapat gambar lokasi titik sabu, serta mengakui menyimpan sabu di rumahnya.

“Dari hasil pengembangan tersangka SSR, hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” ujarnya.

Ia membeberkan, peran tersangka SRR adalah sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL yang menyembunyikan sabu, serta SA yang membawa dan menyimpan sabu.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 gram,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus narkoba, sehingga petugas bisa menindaklanjuti laporan tersebut. ant

 

 

Tags: AKBP Dr Tri SuhartantoAKP Nur AlamKapolres KotabaruKasat Reserse NarkobaPaket sabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA