KANDANGAN – Penyamaran anggota Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan metode penyelidikan Under Cover Buying, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (5/6), mengatakan, anggota mengamankan terduga pengedar berinisial MR (30), warga Desa Sungai Paring, Kandangan.
“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Sungai Paring beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, Sabtu (3/6) sekitar pukul 17.00 Wita,” ucapnya.
Ia menjelaskan, satu paket barang bukti narkotika tersebut di pegang MR di tangan kanannya, kemudian anggota melakukan pemeriksaan lagi di rumah pelaku kemudian menemukan satu paket lainnya.
Temuan paket kedua tersebut di simpan pelaku di kotak warna hitam dalam sebuah tas berwarna coklat.
Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0.25 gram, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
“Kepemilikan barang bukti diakui pelaku sebagai miliknya untuk diedarkan kembali. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah kita amankan di Mapolres HSS,” pungkasnya. ant