Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

AS Gagal Edar Sabu di Tanbu

by matabanua
28 Mei 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0

TANBU – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggrebek sebuah rumah di Desa Kerta Buana, Kecamatan Sungai Loban, karena diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu, (27/5) sekitar pukul 16.30 Wita.

Seorang wanita berinisial AS (46), warga Banjarmasin Utara, Jalan Sungai Jingah, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan polisi dan diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten/kota.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membeberkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh jaringan narkoba lintas kabupaten atau kota.

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu pun segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan TKP selalu di pantau. Begitu yakin ada aktivitas narkoba di rumah itu, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.

“Hasilnya kita amankan IRT dan ditemukan empat paket sabu sisa seberat 5,91 gram yang gagal beredar di Tanbu,” ucap nya

Ia mengatakan, barang bukti ditemukan personel narkoba di dompet kecil berwarna merah, yang saat itu berada di genggaman AS.

Turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna Gold, satu lembar tisu, satu sendok dari sedotan plastik, satu dompet kecil warna merah muda, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, warga Banjarmasin Utara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini AS sudah mendekam di sel Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya. sam

 

 

Tags: AKBP Tri HambodoIptu Jonser SinagaKapolres Tanah BumbuKasi HumasSabuUnit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA