TANBU – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggrebek sebuah rumah di Desa Kerta Buana, Kecamatan Sungai Loban, karena diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu, (27/5) sekitar pukul 16.30 Wita.
Seorang wanita berinisial AS (46), warga Banjarmasin Utara, Jalan Sungai Jingah, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan polisi dan diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten/kota.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membeberkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh jaringan narkoba lintas kabupaten atau kota.
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu pun segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan TKP selalu di pantau. Begitu yakin ada aktivitas narkoba di rumah itu, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.
“Hasilnya kita amankan IRT dan ditemukan empat paket sabu sisa seberat 5,91 gram yang gagal beredar di Tanbu,” ucap nya
Ia mengatakan, barang bukti ditemukan personel narkoba di dompet kecil berwarna merah, yang saat itu berada di genggaman AS.
Turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna Gold, satu lembar tisu, satu sendok dari sedotan plastik, satu dompet kecil warna merah muda, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, warga Banjarmasin Utara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini AS sudah mendekam di sel Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya. sam