Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita 3 Paket Sabu

by matabanua
12 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita tiga paket sabu seberat 0,58 gram, dan ribuan obat tanpa merk dari warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya berinisial BS (28).

“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu serta ribuan butir obat tanpa merk,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (11/3).

Artikel Lainnya

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Selain menyita tiga paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan uang Rp 300 ribu hasil penjualan sabu.

Untuk barang bukti berupa obat-obatan tanpa merk, masing-masing tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya.

Termasuk 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, serta dua bungkus plastik klip berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 No 10 Undang Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah ke dalam Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini pelaku BS sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti,” pungkasnya. ant

 

Tags: Anib BastianDesa MangkupumKapolres Tabalong AKBPKecamatan Muara UyaSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA