TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita tiga paket sabu seberat 0,58 gram, dan ribuan obat tanpa merk dari warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya berinisial BS (28).
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu serta ribuan butir obat tanpa merk,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (11/3).
Selain menyita tiga paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan uang Rp 300 ribu hasil penjualan sabu.
Untuk barang bukti berupa obat-obatan tanpa merk, masing-masing tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya.
Termasuk 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, serta dua bungkus plastik klip berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 No 10 Undang Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah ke dalam Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini pelaku BS sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti,” pungkasnya. ant