Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Baliho Bando Diingatkan Tak Boleh Terulang

by matabanua
26 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Peng­godo­kan rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peny­e­leng­garaan Reklame kembali di­pe­rtajam DPRD Kota Banjarmasin.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perda Reklame, sebe­lumnya sejumlah pihak terkait yakni para pengusaha periklanan telah dijaring pendapatnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Penertiban atau pembongkaran reklame bando.jpg

Lima Reklame Bando Bakal Dibongkar

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap terakhir.jpg

Pemko Usulkan 1.800 PPPK Paruh Waktu pada 2025

16 September 2025
Load More

Berikutnya, giliran dinas atau badan berkompeten di ling­kungan Pemkot Banjarmasin juga mengikuti rapat kerja pansus diketuai Muhammad Isnaini dari Fraksi PKS.

Raperda yang memuat 9 bab dan 27 pasal mempertegaskan soal pajak reklame sebagai pungutan daerah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengakui pembahasan raperda ini cukup intens, karena men­yangkut regulasi yang harus jelas dan tegas.

“Jangan sampai lagi nanti memicu perdebatan lagi antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin dalam kejadian pembersihan baliho bando beberapa waktu lalu,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Minggu (26/2).

Seperti pada pasal 4 raperda tersebut, dirinci bahwa tanah persil setiap orang atau badan seperti di halaman, menempel bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, di atas bangunan gedung, hingga dalam bangunan gedung bisa jadi lokasi reklame.

Sementara, tanah persil pemerintah atau fasilitas umum seperti bahu jalan, taman kota, halte bus, jembatan penye­berangan, pasar/terminal/tempat khusus parkir, gapura, ruang terbuka hijau (RTH), tugu, pos polisi, petunjuk peta kota, hingga instansi pemerintah pun termasuk lokasi diperbolehkan dipasang reklame.

“Inilah mengapa dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin harus mempertegas lagi sebagai aturan teknisnya,” ucap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.

Sukhrowardi juga mene­gas­­kan agar masalah reklame ditangani oleh badan khusus. Khususnya soal kajian teknis kelaikannya, bukan hanya seka­dar memungut pajak reklame.

“Masalah ukuran reklame juga masih dalam perdebatan antara pansus dengan pihak terkait. Sebab, soal kasus baliho bando harus jadi atensi dalam perumusan di raperda revisi penyelenggaraan reklame ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Ambil contoh lagi, dalam raperda ini juga diatur soal larangan reklame memuat iklan maupun naskah produk rokok atau minuman keras, terutama berjarak minimal 50 meter dari sekolah (fasilitas pendidikan) dan tempat ibadah.

Sementara reklame rokok dilarang di kawasan yang ditetap­kan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), melintang atau memo­tong jalan, hingga melebihi ukuran 72 meter per segi (m2).

“Dengan adanya raperda yang akan menggantikan perda sebelumnya, ketentuan sanksi administratif juga harus ditegak­kan,” imbuh Sukhrowardi.

Sebelumnya, Asisten I Bi­dang Pemerintahan dan Kesejah­teraan Rakyat Setdakot Banjar­masin, Machli Riyadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) soal KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok juga dipertegas kembali.jjr

 

 

Tags: Baliho BandoPerda Reklame
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA