BANJARMASIN – Penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame kembali dipertajam DPRD Kota Banjarmasin.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perda Reklame, sebelumnya sejumlah pihak terkait yakni para pengusaha periklanan telah dijaring pendapatnya.
Berikutnya, giliran dinas atau badan berkompeten di lingkungan Pemkot Banjarmasin juga mengikuti rapat kerja pansus diketuai Muhammad Isnaini dari Fraksi PKS.
Raperda yang memuat 9 bab dan 27 pasal mempertegaskan soal pajak reklame sebagai pungutan daerah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Sukhrowardi mengakui pembahasan raperda ini cukup intens, karena menyangkut regulasi yang harus jelas dan tegas.
“Jangan sampai lagi nanti memicu perdebatan lagi antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin dalam kejadian pembersihan baliho bando beberapa waktu lalu,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Minggu (26/2).
Seperti pada pasal 4 raperda tersebut, dirinci bahwa tanah persil setiap orang atau badan seperti di halaman, menempel bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, di atas bangunan gedung, hingga dalam bangunan gedung bisa jadi lokasi reklame.
Sementara, tanah persil pemerintah atau fasilitas umum seperti bahu jalan, taman kota, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/tempat khusus parkir, gapura, ruang terbuka hijau (RTH), tugu, pos polisi, petunjuk peta kota, hingga instansi pemerintah pun termasuk lokasi diperbolehkan dipasang reklame.
“Inilah mengapa dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin harus mempertegas lagi sebagai aturan teknisnya,” ucap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.
Sukhrowardi juga menegaskan agar masalah reklame ditangani oleh badan khusus. Khususnya soal kajian teknis kelaikannya, bukan hanya sekadar memungut pajak reklame.
“Masalah ukuran reklame juga masih dalam perdebatan antara pansus dengan pihak terkait. Sebab, soal kasus baliho bando harus jadi atensi dalam perumusan di raperda revisi penyelenggaraan reklame ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.
Ambil contoh lagi, dalam raperda ini juga diatur soal larangan reklame memuat iklan maupun naskah produk rokok atau minuman keras, terutama berjarak minimal 50 meter dari sekolah (fasilitas pendidikan) dan tempat ibadah.
Sementara reklame rokok dilarang di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), melintang atau memotong jalan, hingga melebihi ukuran 72 meter per segi (m2).
“Dengan adanya raperda yang akan menggantikan perda sebelumnya, ketentuan sanksi administratif juga harus ditegakkan,” imbuh Sukhrowardi.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Banjarmasin, Machli Riyadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) soal KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok juga dipertegas kembali.jjr