JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan prestasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji. Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut, BPKH hingga kini belum memiliki prestasi dalam mengelola keuangan haji, terutama di tengah usulan kenaikan biaya haji hingga Rp 69 juta.
Saleh mengatakan, kehadiran BPKH semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Pasalnya, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.
Saat ini, menurutnya BPKH belum menunjukkan progres kinerjanya dalam mengelola keuangan haji.
“BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” kata Saleh melalui keterangan resmi, Senin (23/1), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Saleh menilai, usulan kenaikan biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah menjadi Rp 69 juta tak bijak, lantaran dilakukan saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama periode pertama dan kedua, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat.
“Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” katanya.
Saleh membeberkan beberapa alasan PAN memberikan penilaian tersebut kepada pemerintah, di antaranya yakni pandemi Covid-19 di Indonesia yang kini mulai landai dan mereda. Sehingga, masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka.
Oleh karena itu, PAN melihat tambahan biaya untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang cukup tinggi akan sangat memberatkan masyarakat.
Saleh mengatakan, jika biaya haji 2023 tetap dipaksa dinaikkan, maka dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Asumsi itu, kata dia, telah menyebar di media sosial (medsos). Ia pun meminta agar BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag) segera memberikan klarifikasi agar lebih transparan.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu juga mendesak agar Kemenag mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Pasalnya, usulan kenaikan tersebut diperkirakan akan memberatkan para jamaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir 30 juta rupiah per jamaah.
Menurut Saleh, dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.
Ia berhitung jumlah jemaah reguler berjumlah 203.320 orang. Kalau ada kenaikan Rp 30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan dikumpulkan lebih dari Rp 14,06 triliun. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun.
“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 Triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 M,” paparnya.
Belum Final
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 masih belum final.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, usulan masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR.
“Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” kata Hilman, Sabtu (21/1), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Menurutnya, pembahasan biaya haji harus segera selesai sebab calon jemaah perlu waktu untuk pelunasan.
Hingga 14 Februari nanti, Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.
“Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka,” ujar Marwan.
Sebelumnya Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah dengan skema pendanaan 30 persen dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah haji. Skema ini mengakibatkan calon jemaah harus membayar biaya haji sebesar Rp 69 juta.
Angka ini jauh melampaui biaya haji yang dibayarkan pada 2022. Tahun lalu, calon jemaah ‘hanya’ membayar Rp 39,8 juta, sebab proporsi dana manfaat haji lebih besar yakni 59,46 persen. web