Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banyak Pengendara Melawan Arus di Piere Tandean

by matabanua
19 Januari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin masih memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan wisata Jalan Piere Tendean, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Namun, pada Januari tahun 2023 ini masih banyak ditemukan pengendara motor roda dua ataupun roda empat melawan arus. Pengendara dari jembatan Pasar Lama atau Seberang Mesjid, masih sering menorobos ke Jalan Piere Tendean.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Padahal jalan tersebut sudah diterapkan SSA sejak 1 Maret 2019 silam oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin yaitu hanya satu arah.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin meminta masyarakat tetap menaati peraturan berlalu lintas di kawasan wisata tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, kepada awak media mengatakan, sesuai kebijakan di Jalan Piere Tendean itu masih diberlakukan Sistem Satu Arah (SSA).

“Sejak diterapkan tanggal 1 Maret 2019 silam, Jalan Piere Tendean yang merupakan kawasan wisata siring menara pandang, dan wisata bekantan itu tetap jalan satu arah,” tegasnya, Kamis (19/1).

Terkait masih adanya pelanggaran oleh masyarakat, menurutnya pihak dishub) selaku pelayan masyarakat, tidak bosan-bosannya menegakkan aturan. “Kita tetap turun ke jalan, miniman untuk memberikan teguran,” ucap Begjo.

Diakuinya, untuk menindak pelanggar lalu lintas memang bukan wewenang dari Dinas Perhubungan. “Itu ranah dari teman kami dari instansi satuan lalulintas. Jadi, kami wajib didampingi oleh mereka,” katanya. sam

 

 

Tags: Dinas PerhubunganPiere TandeanSSA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA