Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kuasa Hukum MA Pertanyakan Penetapan Tersangka

by matabanua
12 Desember 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\13 Desember 2022\2\2\New Folder\Kuasa Hukum MA Pertanyakan Penetapan Tersangka.jpg
TIM Kuasa hukum tersangka kasus mark up harga lahan pembangunan gedung Samsat Amuntai berinisial MA. (Foto:mb/jjr)

AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai, yaitu mantan Kepala Desa Pakapuran berinisial AY, dan appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah berinisial MA.

Namun, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari HSU terhadap appraisal ini menjadi pertanyaan kuasa hukum MA, M Sabri Noor Herman.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Sabri mengatakan, MA ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menilai pembebasan tanah dalam pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten HSU dan Hulu Sungai Selatan (HSS), dan hasil penilaian sudah diserahkan kepada Pemprov Kalsel.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lembaga penilai ini hasilnya bukan menjadi keputusan panitia pembebasan tanah, namun hanya untuk pedoman mereka melakukan pembebasan tanah tersebut.

“Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sementara klien kami ini tidak terlibat dalam pembebasan tanah tersebut, dan hanya menerima kontrak appraisal sebesar Rp 20 juta saja,” katanya, Minggu (11/12).

Menurutnya, kalau memang itu dianggap merugikan keuangan negara, maka yang membebaskan tanah tersebut yang dijadikan tersangka, bukan tim penilai.

“Terkecuali dalam pemeriksaan ada temuan dana mengalir kepada tim penilai pembebasan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka. Namun selama ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada,” jelasnya.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan penjamin keluarga dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Namun hingga sekarang tidak ada tanggapan dari Kajari HSU,” katanya.

Untuk memperjuangkan hak-hak MA agar tidak ada Abuse of Power, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. “Hal ini sangat riskan, kalau lembaga penilai bisa ditahan mungkin ke depannya lembaga penilai ini akan takut melakukan penilaian pembebasan tanah,” ucap Sabri.

Diketahui, MA dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa secara maraton selama lima jam oleh penyidik Kejari JSU pada Selasa (15/11) lalu.

MA diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai. jjr

 

 

Tags: Kuasa Hukum MAMAPPIMark-upSamsat Amuntai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA