AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai, yaitu mantan Kepala Desa Pakapuran berinisial AY, dan appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah berinisial MA.
Namun, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari HSU terhadap appraisal ini menjadi pertanyaan kuasa hukum MA, M Sabri Noor Herman.
Sabri mengatakan, MA ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menilai pembebasan tanah dalam pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten HSU dan Hulu Sungai Selatan (HSS), dan hasil penilaian sudah diserahkan kepada Pemprov Kalsel.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lembaga penilai ini hasilnya bukan menjadi keputusan panitia pembebasan tanah, namun hanya untuk pedoman mereka melakukan pembebasan tanah tersebut.
“Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sementara klien kami ini tidak terlibat dalam pembebasan tanah tersebut, dan hanya menerima kontrak appraisal sebesar Rp 20 juta saja,” katanya, Minggu (11/12).
Menurutnya, kalau memang itu dianggap merugikan keuangan negara, maka yang membebaskan tanah tersebut yang dijadikan tersangka, bukan tim penilai.
“Terkecuali dalam pemeriksaan ada temuan dana mengalir kepada tim penilai pembebasan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka. Namun selama ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan penjamin keluarga dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Namun hingga sekarang tidak ada tanggapan dari Kajari HSU,” katanya.
Untuk memperjuangkan hak-hak MA agar tidak ada Abuse of Power, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. “Hal ini sangat riskan, kalau lembaga penilai bisa ditahan mungkin ke depannya lembaga penilai ini akan takut melakukan penilaian pembebasan tanah,” ucap Sabri.
Diketahui, MA dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa secara maraton selama lima jam oleh penyidik Kejari JSU pada Selasa (15/11) lalu.
MA diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai. jjr