
BANJARBARU – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Dandim 1006 Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom menyidak rumah toko (ruko) di Jalan Panglima Batur, karena melakukan penjualan minuman keras (miras) berdasarkan laporan masyarakat, Jumat (25/11) malam.
Dari hasil sidak tersebut, walikota dan tim yang juga diikuti belasan personel Satpol PP Banjarbaru, mendapati dan menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras berbagai merek.
“Untuk di ruko area Jalan Panglima Batur tadi, kita menyita sebanyak 434 botol miras berbagai merek. Sebenarnya ada satu lokasi lagi tapi informasinya bocor, karena saat kita datangi tempatnya sudah tutup,” ucap Aditya.
Ia membeberkan, 434 botol miras tersebut yang terdiri atas 366 miras jenis botol dan 68 jenis kaleng itu, semuanya siap jual.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menginstruksi kepada personel untuk sidak dan menyita. Ratusan miras berbagai merek tersebut tersimpan di dalam kulkas dan kardus yang masih tersegel,” bebernya.
Aditya juga mendapati dua penjaga di ruko tersebut. Saat ditanya, kedua orang tersebut mengaku bukan pemilik ratusan miras tersebut, melainkan hanya bertugas menjualkan.
“Tadi saat saya tanya siapa pemiliknya, mereka mengaku kalau pemiliknya sedang berada di luar daerah. Namun, miras-miras ini tetap kita sita karena telah menyalahi Perda Banjarbaru,” kata walikota.
Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia pun meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke pihak berwenang, apabila menemukan adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan.
“Segera laporkan ke satpol PP maupun polisi. Mari kita jaga lingkungan kita, khususnya di Banjarbaru. Isi dengan kegiatan-kegiatan positif, sehingga suasana tempat tinggal kita pun bisa nyaman,” pungkasnya. jjr