Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda PBG Diterapkan Mulai 2023

by matabanua
24 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

D:\2022\November 2022\25 November 2022\5\hal 5\Hilyah Aulia.jpg
HILYAH AULIA (Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) pada Selasa (22/11). Dengan demikian, perda tersebut otomatis menjadi pengganti retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini diterapkan pemko.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Menurut Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, Perda PBG ini langsung disosialisasikan, sehingga mulai tahun 2023 dapat diterapkan.

“Karena sudah resmi diparipurnakan maka pada 2023 dapat diterapkan, dan dalam pengajuannya tidak akan memberatkan,” kata

Hilyah yang juga Ketua Pansus PBG.

Menurutnya, perda PBG penting dalam setiap pembangunan di Kota Banjarmasin, karena sebagai pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan bangunan.

“Perda ini juga sebagai pengawasan bangunan agar bangunan berkualitas dan aman bagi penghuninya,” katanya.

Hilyah menjelaskan, bangunan yang telah didirikan akan diberikan sertifikat layak fungsi (SLF), untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan.

“Yang jelas, setiap bangunan yang akan didirikan harus mengikuti syarat seperti tertuang dalam Perda PBG. Mulai dari material, ukuran hingga desain konstruksinya yang sesuai dengan peruntukannya sehingga ketika sudah berumur puluhan tahun tidak rawan ambruk,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap bangunan yang direhab apalagi mengalami perubahan desain, semestinya lebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait. Terlebih dalam aturannya, pemilik bangunan juga harus diingatkan untuk tidak sembarang mengalihkan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. via

 

 

Tags: Hilyah AuliaIMBKetua Komisi III DPRD Kota BanjarmasinPBGPerda PBG
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA