
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) pada Selasa (22/11). Dengan demikian, perda tersebut otomatis menjadi pengganti retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini diterapkan pemko.
Menurut Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, Perda PBG ini langsung disosialisasikan, sehingga mulai tahun 2023 dapat diterapkan.
“Karena sudah resmi diparipurnakan maka pada 2023 dapat diterapkan, dan dalam pengajuannya tidak akan memberatkan,” kata
Hilyah yang juga Ketua Pansus PBG.
Menurutnya, perda PBG penting dalam setiap pembangunan di Kota Banjarmasin, karena sebagai pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan bangunan.
“Perda ini juga sebagai pengawasan bangunan agar bangunan berkualitas dan aman bagi penghuninya,” katanya.
Hilyah menjelaskan, bangunan yang telah didirikan akan diberikan sertifikat layak fungsi (SLF), untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan.
“Yang jelas, setiap bangunan yang akan didirikan harus mengikuti syarat seperti tertuang dalam Perda PBG. Mulai dari material, ukuran hingga desain konstruksinya yang sesuai dengan peruntukannya sehingga ketika sudah berumur puluhan tahun tidak rawan ambruk,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan yang direhab apalagi mengalami perubahan desain, semestinya lebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait. Terlebih dalam aturannya, pemilik bangunan juga harus diingatkan untuk tidak sembarang mengalihkan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. via