
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua, yang dilayangkan kepada puluhan pemilik warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah melayangkan 48 surat peringatan. Namun, rupanya tidak digubris sang pemilik warung remang-remang tersebut. Dan, kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.
Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan.
Soalnya, keberadaan warung tersebut dikeluhkan masyarakat, karena terganggu dengan aktivitasnya.
Saat penertiban kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru Muriani mengatakan, saat di lapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada di tempat. Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.
“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ujar Muriani menegaskan.
Muriani menjelaskan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.
“Selama 14 hari ke depan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” katanya.
Muriani menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. “Apakah nanti dari pihak Pemko Banjarbaru yang membongkarnya, kita masih menunggu arahan,” tukasnya.
Salah seorang pemilik warung Sumardi mengatakan, hingga saat ini belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari pemerintah.
“Kami semalam (kemarin) sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka pemilik tanah,” ujarnya.
Menurut pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan itu untuk berjualan selama 6 tahun. Apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.
Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablai yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras. Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin. ril/dio
,