Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi di Pegadaian Terima Vonis Hakim

by matabanua
3 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\4 November 2022\2\2\New Folder\Terdakwa Korupsi di Pegadaian Terima Vonis Hakim.jpg
KAJARI Tapin Adi Fakhruddin(Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Terdakwa korupsi PT Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Ristianti Annisa Fitria, yang merugikan keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih menyatakan menerima vonis pidana penjara tujuh tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerimanya, jadi tidak mengajukan banding sebagaimana waktu tujuh hari diberikan hakim setelah vonis dibacakan,” kata Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin, Rabu (2/11).

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Terkait hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,26 miliar, jika setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang, dan membayar uang pengganti.

Namun jika tak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada Kamis (27/10) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dakwaan yang terbukti, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU Dwi kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan, yakni mengganti dana kerugian sebesar Rp 2,26 miliar lebih.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.

Terdakwa dijerat hukum setelah menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian di UPC Rantau, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih. ant

 

 

Tags: Adi FakhruddinKajari TapinPT Pegadaian Cabang BarabaiRistianti Annisa FitriaVonis Hakim
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA