
BANJARMASIN – Terdakwa korupsi PT Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Ristianti Annisa Fitria, yang merugikan keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih menyatakan menerima vonis pidana penjara tujuh tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerimanya, jadi tidak mengajukan banding sebagaimana waktu tujuh hari diberikan hakim setelah vonis dibacakan,” kata Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin, Rabu (2/11).
Terkait hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,26 miliar, jika setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang, dan membayar uang pengganti.
Namun jika tak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Diketahui, vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada Kamis (27/10) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Dakwaan yang terbukti, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU Dwi kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan, yakni mengganti dana kerugian sebesar Rp 2,26 miliar lebih.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.
Terdakwa dijerat hukum setelah menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian di UPC Rantau, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih. ant