
BANJARBARU – Pemko Banjarbaru bersama instansi berwenang segera menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Liang Anggang Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin memimpin rapat persiapan penertiban bangunan liar dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Liang Anggang Banjarbaru, di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (31/10).
Rapat turut dihadiri Kapolres Banjarbaru, Dandim 1006, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Satpol PP, Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, rapat hari ini memfokuskan kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.
Aditya menjelaskan, pemko akan memantau dan mengirimkan surat teguran, jika tidak ada surat balik dari warung dan bangunan liar tersebut, maka akan dikeluarkan surat peringatan.
“Jika surat peringatan juga tidak ada tanggapan balik dari pemilik atau pengelola warung atau bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kita hancurkan,” ujarnya.
Aditya menugaskan Polri dan Satpol PP sebagai penegak hukum penertiban dan Disperkim untuk mengurus surat teguran.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SH SIK MSi menambahkan, pihaknya akan mendata terlebih dahulu pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di Liang Anggang tersebut. Jika tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, pihak Polri dan Pemko Banjarbaru akan segera menindak lanjuti warung dan bangunan liar tersebut. ril/dio