
BANJARBARU – Para Pelaku Usaha Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) di Kota Banjarbaru beraudiensi dengan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.
Dalam acara itu turut disosialisasikan Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/10).
Audiensi ini dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai, dan dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.
Aditya mengingatkan kepada para pedagang, agar tidak mengubah takaran timbangan saat jual beli.
“Memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” ujar Aditya.
Aditya mengharapkan, kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran serta motivasi kepada semua pihak, dalam hal berdagang secara jujur dan adil.
Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Pengawas Kemetrologian Ahmad Yani SE MM yang mewakili Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan, Kadis Perdagangan Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Pengurus Forum RT/RW, dan Forum LPM Kota Banjarbaru, serta para pengguna alat UTTP dan BDKT. ril/dio