Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menaker Segera Rampungkan UMP 2023

by matabanua
30 Oktober 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Me­na­ker) Ida Fauziyah akan segera menyelesaikan aturan upah minimum provinsi 2023 atau UMP 2023.

Aturan yang menjadi lan­dasan ini harus segera dirilis dan ke­mudian dilanjutkan dengan pe­ne­tapan UMP 2023 oleh masing-ma­sing provinsi paling lambat 21 No­vember 2022.

Artikel Lainnya

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Telkomsel Gelar Kompetisi Catur Nasional ‘Chessnation 2025’ Lewat Ilmupedia, Dukung Talenta Muda Indonesia 

Telkomsel Gelar Kompetisi Catur Nasional ‘Chessnation 2025’ Lewat Ilmupedia, Dukung Talenta Muda Indonesia 

21 Agustus 2025
Load More

Dia menyebut, Kemnaker me­la­lui Direktur Jenderal Pem­bi­naan Hubungan Industrial dan Jami­nan Sosial (PHI dan Jam­sos), Indah Anggoro Putri pun te­lah berkoordinasi dengan kaum bu­ruh untuk memfinalkan be­sar­an upah minimum 2023.

“Sekarang dalam proses. Saya udah minta ke Bu Dirjen un­tuk mendengarkan aspirasi pa­ra buruh. Sekarang dalam proses mem­finalisasi pandangan dan ap­sirasi tersebut,” ujar Menaker Ida di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu.

Meski tidak menyebut secara rin­ci, Menaker mengkonfirmasi bah­wa UMP akan mengalami ke­n­aikan. “Ada, beberapa (per­sen),” ucap Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ke­tenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan upah minimum pro­vinsi (UMP) pasti naik di ta­hun depan. Nilai besarannya akan disesuaikan dengan inflasi.

Menurutnya, besaran ke­naikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang ke­mungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mem­per­tim­bangkan kondisi pelaku usaha.

“Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasa dan lain-lain ini berdampak pada kri­sis yang sekarang gitu,” ujar­nya dalam Pembukaan Festival Pe­latihan Vokasi dan Job Fair Na­sional di JCC.

Ia berharap pembahasan UMP 2023 akan segera selesai se­belum November 2021. Sehi­ngga bisa segera disosialisasikan kepada kepala daerah untuk di­te­rapkan.

Namun, ia berharap para pekerja bisa menerima keputusan pe­merintah terkait dengan UMP 2023. Sebab, kenaikan tarif yang nan­tinya dirilis adalah hasil pem­ba­hasan dengan buruh dan pe­ng­saha.

“Jadi saya berharap ini, te­ru­t­ama para pekerja juga mengerti kea­daan kita juga. Jangan mau me­maksakan kehendak juga gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kete­na­gakerjaan Ida Fauziyah men­ye­butkan pembahasan UMP 2023 su­dah berlangsung dengan pe­ng­usaha dan buruh. Perhitungan UMP 2023 dilakukan mengacu pa­da Peraturan Pemerintah No­mor 36 Tahun 2021, sama seperti tahun ini.

Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 di­te­tapkan berada antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah mi­nimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pe­merintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabu­paten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, per­tumbuhannya lebih tinggi di­ban­dingkan rata-rata per­tum­buh­an ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga me­ng­gunakan perhitungan ber­da­sar­kan nilai pertumbuhan ekonomi di­kurangi inflasi di kabupaten/ko­ta bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai eko­nominya selalu positif atau le­bih tinggi dari provinsi. lp6/cnn/mb06

 

 

Tags: Ida FauziyahMenteri KetenagakerjaanPHI dan JamsosUMP 2023
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA