JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera menyelesaikan aturan upah minimum provinsi 2023 atau UMP 2023.
Aturan yang menjadi landasan ini harus segera dirilis dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMP 2023 oleh masing-masing provinsi paling lambat 21 November 2022.
Dia menyebut, Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pun telah berkoordinasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran upah minimum 2023.
“Sekarang dalam proses. Saya udah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan apsirasi tersebut,” ujar Menaker Ida di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu.
Meski tidak menyebut secara rinci, Menaker mengkonfirmasi bahwa UMP akan mengalami kenaikan. “Ada, beberapa (persen),” ucap Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan upah minimum provinsi (UMP) pasti naik di tahun depan. Nilai besarannya akan disesuaikan dengan inflasi.
Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
“Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasa dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya dalam Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC.
Ia berharap pembahasan UMP 2023 akan segera selesai sebelum November 2021. Sehingga bisa segera disosialisasikan kepada kepala daerah untuk diterapkan.
Namun, ia berharap para pekerja bisa menerima keputusan pemerintah terkait dengan UMP 2023. Sebab, kenaikan tarif yang nantinya dirilis adalah hasil pembahasan dengan buruh dan pengsaha.
“Jadi saya berharap ini, terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pembahasan UMP 2023 sudah berlangsung dengan pengusaha dan buruh. Perhitungan UMP 2023 dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sama seperti tahun ini.
Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.
Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.
Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi. lp6/cnn/mb06