
BANJARBARU – Tarif Abonemen atau biaya beban PT Air Minum Intan Banjar kembali ke harga semula.
Keputusan mengembalikan tarif Abonemen ini ke tarif sebelumnya, setelah dilakukan Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) luar biasa PT Air Minum Intan Banjar di Aula Gedung PT Air Minum Intan Banjar, Rabu (28/9).
RUPS luar biasa diikuti Asisten II Setdaprov Kalsel, Asisten II Setdakab Banjar, dan Sekdako Banjarbaru.
Hal ini disampaikan Sekda Banjar HM Hilman kepada para wartawan seusai RUPS Luar Biasa. “RUPS luar biasa dengan agenda penyesuaian tarif air minum PT Air Minum Intan Banjar, dan pengesahan anggaran rumah tangga PT Air Minum Intan Banjar,” kata Hilman.
Karena perseroan terbatas sebut Hilman, maka pengambilan keputusan penting merupakan kewenangan organ melalui RUPS.
Hilman menjelaskan, tarif kembali kepada perhitungan semula. Tidak berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2000, sehingga ada abonemen masing-masing golongan.
“Nanti ditinjau di akhir tahun, kalau tidak memenuhi biaya operasional maka PT ini tidak sehat, dan pemerintah daerah wajib memberikan subsidi,” ujarnya.
Dengan kembali ke tarif semula atau diberlakukannya abonemen, maka tarif air dikenakan berdasarkan pemakaian dikalikan Rp 4.200 per meter kubik.
Karena ini menyangkut dua wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, maka nantinya ada SK Wali Kota Banjarbaru, dan SK Bupati Banjar untuk merevisi SK yang lalu.
“Tarif semula ini diberlakukan sejak RUPS ini,” ucap Hilman. dio