Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Abonemen PT AM Intan Banjar Kembali ke Tarif Semula

by matabanua
28 September 2022
in Banjarbaru, Kotaku
0
D:\2022\September 2022\29 September 2022\5\hal 5\Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman didampingi Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar.jpg
SEKDA Kabupaten Banjar HM Hilman didampingi Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar, memberian keterangan terkait hasil RUPS luar biasa yang baru selesai diadakan. (Foto:mb/dio)

BANJARBARU – Tarif Abonemen atau biaya beban PT Air Minum Intan Banjar kembali ke harga semula.

Keputusan mengembalikan tarif Abonemen ini ke tarif sebelumnya, setelah dilakukan Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) luar biasa PT Air Minum Intan Banjar di Aula Gedung PT Air Minum Intan Banjar, Rabu (28/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

RUPS luar biasa diikuti Asisten II Setdaprov Kalsel, Asisten II Setdakab Banjar, dan Sekdako Banjarbaru.

Hal ini disampaikan Sekda Banjar HM Hilman kepada para wartawan seusai RUPS Luar Biasa. “RUPS luar biasa dengan agenda penyesuaian tarif air minum PT Air Minum Intan Banjar, dan pengesahan anggaran rumah tangga PT Air Minum Intan Banjar,” kata Hilman.

Karena perseroan terbatas sebut Hilman, maka pengambilan keputusan penting merupakan kewenangan organ melalui RUPS.

Hilman menjelaskan, tarif kembali kepada perhitungan semula. Tidak berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2000, sehingga ada abonemen masing-masing golongan.

“Nanti ditinjau di akhir tahun, kalau tidak memenuhi biaya operasional maka PT ini tidak sehat, dan pemerintah daerah wajib memberikan subsidi,” ujarnya.

Dengan kembali ke tarif semula atau diberlakukannya abonemen, maka tarif air dikenakan berdasarkan pemakaian dikalikan Rp 4.200 per meter kubik.

Karena ini menyangkut dua wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, maka nantinya ada SK Wali Kota Banjarbaru, dan SK Bupati Banjar untuk merevisi SK yang lalu.

“Tarif semula ini diberlakukan sejak RUPS ini,” ucap Hilman. dio

 

 

Tags: Direktur Utama PT Air Minum Intan BanjarPT Air Minum Intan BanjarSyaiful Anwar
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA