Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Ajukan Aturan Pengendalian Lingkungan

by matabanua
21 September 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\September 2022\22 September 2022\5\hal 55\5.jpg
H Arifin Noo, Wakil Walikota Banjarmasin. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengen­dalian lingkungan, akibat tingginya volume sampah dan kesadaran masyarakat yang sangat minim terhadap lingkungan.

Aturan yang diusulkan, yakni perl­indungan dan pengendalian lingkungan hidup, seperti pengendalian sampah padat dan cair, baik itu darat atau di air (sungai).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menjelaskan, aturan ini untuk menjaga kesinambungan lingkungan hidup yang harus di jaga semua pihak, tidak hanya pemerintah namum juga elemen masyarakat baik itu pribadi maupun perusahaan (swasta).

“Ini akan melibatkan keseluruhan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesinambungan lingkungan. Tugasnya tak hanya DLH, namun semua­nya,” katanya, Selasa (21/9).

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, juga menegaskan terhadap proses peng­­e­lolaan limbah yang biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. Apalagi di kota ini sering ditemui limbah cair yang sengaja atau tak sengaja ikut mengalir ke sungai.

Padahal, air sungai merupakan sumber air baku bagi Warga Banjarmasin untuk dijadikan air minum. “Nah, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini juga akan lebih ketat, karena ada aturan tegasnya,” ujarnya.

Arifin juga akan melibatkan seluruh akademisi dan peduli lingkungan untuk memberikan masukan terhadap aturan ini.

“Aturan ini memang sebagai revisi atau memperkuat aturan yang ada, agar tidak menganggap remeh lagi sampah padat atau cair, yang masih saja dengan mudahnya melempar sampah di pinggir jalan,” ucapnya.

Pemko juga ingin agar aturan ini didukung dinas lain seperti dinas pendidikan dan dinas pemukiman warga, untuk meminimalisir produksi sampah dari sumbernya.

“Untuk dinas pendidikan dengan memberikan edukasi kepada anak-anak, sedangkan dinas pemukiman diminta membuat aturan seperti wajib menyediakan rumah sampah sebelum membangun kompleks perumahan. Aturan ini wajib sebagai syarat bagi developer membangun perumahan, dan mendukung kesinambungan lingkungan, “ pungkasnya. via

 

Tags: DLHH Arifin NoorPemerintah Kota BanjarmasinWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA