BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengendalian lingkungan, akibat tingginya volume sampah dan kesadaran masyarakat yang sangat minim terhadap lingkungan.
Aturan yang diusulkan, yakni perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, seperti pengendalian sampah padat dan cair, baik itu darat atau di air (sungai).
Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menjelaskan, aturan ini untuk menjaga kesinambungan lingkungan hidup yang harus di jaga semua pihak, tidak hanya pemerintah namum juga elemen masyarakat baik itu pribadi maupun perusahaan (swasta).
“Ini akan melibatkan keseluruhan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesinambungan lingkungan. Tugasnya tak hanya DLH, namun semuanya,” katanya, Selasa (21/9).
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, juga menegaskan terhadap proses pengelolaan limbah yang biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. Apalagi di kota ini sering ditemui limbah cair yang sengaja atau tak sengaja ikut mengalir ke sungai.
Padahal, air sungai merupakan sumber air baku bagi Warga Banjarmasin untuk dijadikan air minum. “Nah, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini juga akan lebih ketat, karena ada aturan tegasnya,” ujarnya.
Arifin juga akan melibatkan seluruh akademisi dan peduli lingkungan untuk memberikan masukan terhadap aturan ini.
“Aturan ini memang sebagai revisi atau memperkuat aturan yang ada, agar tidak menganggap remeh lagi sampah padat atau cair, yang masih saja dengan mudahnya melempar sampah di pinggir jalan,” ucapnya.
Pemko juga ingin agar aturan ini didukung dinas lain seperti dinas pendidikan dan dinas pemukiman warga, untuk meminimalisir produksi sampah dari sumbernya.
“Untuk dinas pendidikan dengan memberikan edukasi kepada anak-anak, sedangkan dinas pemukiman diminta membuat aturan seperti wajib menyediakan rumah sampah sebelum membangun kompleks perumahan. Aturan ini wajib sebagai syarat bagi developer membangun perumahan, dan mendukung kesinambungan lingkungan, “ pungkasnya. via