
BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru buka suara perihal pemberhentian tenaga honorer atas nama Noor Maulida Djayanti, Rabu (14/9).
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman menegaskan, tenaga honorer atas nama Noor Maulida Djayanti memang resmi diberhentikan dengan alasan, yang bersangkutan sering tidak masuk kerja.
“Tenaga kontrak Satpol PP sebelumnya hanya enam bulan masa kontrak berakhir bulan Juni. Di sana kami evaluasi, dan kami temukanlah empat orang yang tidak direkomendasikan perpanjangan kontrak karena tingkat kehadiran rendah, salah satunya si Yanti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, tenaga kontrak yang tingkat kehadiran rendah tidak serta merta pemberhentian sepihak, namun sudah melalui proses yang panjang. Mereka diberi kesempatan memperbaiki diri, dan ada perpanjangan kontrak dua atau tiga bulan tergantung tingkat keselahan tenaga kontrak tersebut.
“Ternyata, dalam tahap perbaikan selama dua bulan, tingkat kehadiran Yanti masih di bawah 50 persen. Kami pun sudah beberapa kali melakukan pendekatan bahkan melayangkan surat teguran tertulis ke Yanti, termasuk berkonsultasi ke orangtuanya terkait kehadirannya,” jelasnya.
Perihal surat keterangan dari dokter milik Yanti, diakui Dayat pihaknya memang menerimanya. Namun, surat itu datang belakangan setelah dirinya tidak masuk kerja.
“Dari catatan Petugas Tindak Internal, kehadirannya rendah. Kalau surat izin sakit tiga hari ada, tapi selain itu banyak tidak datang tanpa keterangan. Kami sudah menyampaikan langsung kepada Yanti apabila selama dua bulan kontrak perpanjangan kehadirannya rendah, akan diberhentikan,” ujarnya.
Terkait keterangan di surat pemberhentian Yanti, dijelaskan Dayat sudah tepat isi surat poin 2 ‘Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja’ hal tersebut berdasarkan hasil rapat pada keterangan poin 1. “Itu dari kami tidak memperpanjang berdasarkan hasil rapat,” katanya.
Sebelumnya, diketahui tenaga honorer Satpol PP Banjarbaru atas nama Noor Maulida Djayanti mengaku kecewa karena dipecat atasan dengan alasan tidak jelas. Kekecewaan tersebut disampaikannya kepada awak media saat mengadu ke kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (13/9).
Yanti yang merupakan tenaga honorer Satpol PP dengan jabatan pengadministrasian umum pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, mengaku diberhentikan secara langsung oleh Satpol PP Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9) di salah satu ruangan, dan baru menerima surat pemberhentian pada Selasa (13/9).
“Masuk ke Satpol PP dari bidang prestasi atas apresiasi alm Pak Nadzmi. Sudah empat tahun bekerja sebagai honorer Satpol PP Banjarbaru semenjak kepemimpinan alm Pak Nadjmi. Saya hanya ingin minta kejelasan kenapa dipecat pada saat pemberkasan PPPK pada September 2022 ini,” ujarnya. jjr