Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setubuhi Anak, DAK Diringkus

by matabanua
28 Agustus 2022
in Banjarbaru, Indonesiana
0

BANJARBARU – Polsek Liang Anggang meringkus seorang ayah berinisial DAK (36), karena menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur, Jumat (26/8).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, pada Rabu (24/8) DAK tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumahnya hingga lima kali.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Sang ibu yang berinisial M (36), mendapati anaknya mengalami trauma usai mengalami perbuatan yang tidak bermoral itu, dan melaporkannya ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.

“DAK sendiri berhasil diringkus aparat Polsek Liang Anggang pada Jumat (26/8) pukul 10.00 Wita. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak di bawah umur, yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian, aksi itu berlangsung saat si anak sedang beristirahat di dalam kamarnya, kemudian ia merasa ada yang melepas pakaiannya.

“Si anak terbangun dan meronta sambil memukul DAK, namun tidak dihiraukan. Sehingga, terjadilah persetubuhan terhadap anak tersebut. Si ayah juga sempat mengancam kepada anaknya agar jangan menceritakan ke ibunya maupun ke orang lain,” jelas kasi humas.

Hasil interogasi pun mengungkapkan, DAK sering melihat anaknya sehabis mandi menggunakan handuk pendek, sehingga ia sering melihat paha anaknya dan berpikiran untuk menyetubuhi.

“Adapun barang bukti yang kami dapat, yakni satu bantal yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku, dan satu sprei yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku,” kata Kardi.

Akibat perbuatannya, DAK dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. jjr

 

 

Tags: Aipda Kardi GunadiAKP Yuda Kumoro PardedeDAKKapolsek Liang AnggangKasi Humas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA