TANJUNG – Seorang pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Dengan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ratusan kayu ulin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan Aji ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu ulin yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
” Pelaku ini diamankan di jalan trans Tanjung Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan truk, Selasa (23/8) pagi,” bebernya.
Kayu ulin tersebut ungkapnya berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran namun tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas kejadian tersebut bebernya patut diduga adanya dugaan tindak pidana illegal loging.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita barang bukti berupa 1 buah truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran” pungkasnya.(tal).