Sabtu, Juni 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Angkut Kayu Illegal, Warga Kalahiang Diamankan Polisi

by matabanua
24 Agustus 2022
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 20 JUNI 2025\1 (MASTER).jpg

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 20 JUNI 2025\weef.jpg

Bupati Tapin Lepas Kafilah MTQ Nasional

19 Juni 2025
Load More

TANJUNG – Seorang pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Satreskrim Polres Tabalong.

Dengan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ratusan kayu ulin.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan Aji ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu ulin yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

” Pelaku ini diamankan di jalan trans Tanjung Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan truk, Selasa (23/8) pagi,” bebernya.

Kayu ulin tersebut ungkapnya berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran namun tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH).

Atas kejadian tersebut bebernya patut diduga adanya dugaan tindak pidana illegal loging.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita barang bukti berupa 1 buah truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran” pungkasnya.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA