Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pokir Anggota DPRD Masuk dalam RKPD

by matabanua
18 Agustus 2022
in Banjarbaru, Kotaku
0

BANJARBARU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan, hasil reses anggota dewan menjadi pokok pikiran yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Setiap anggota dewan melakukan reses menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hasil akhirnya yang akan menjadi pokok pikiran dan dimasukan dalam RKPD,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Dijelaskannya, salah satu mekanisme yang digunakan DPRD Banjarbaru untuk menyusun pokok pikiran yakni melalui reses setiap anggota dewan melalui kunjungan yang dilakukan di daerah pemilihannya.

Menurut dia, kegiatan menjaring aspirasi warga di daerah pemilihan dilengkapi laporan reses yang di dalamnya tertuang usulan pokok pikiran yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD.

“Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 178 nomor 2 menyebutkan pokok pikiran DPRD, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ungkapnya.

Selanjutnya, hasil reses yang jadi pokok pikiran DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD kemudian dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD.

Ditekankan, tidak semua aspirasi atau keinginan masyarakat dapat direalisasikan karena hasil reses disampaikan kepada pemkot yang mensinergikan dengan hasil rapat musyawarah rencana pembangunan.

“Musyawarah rencana pembangunan juga berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah hingga masuk dalam RKPD,” ungkapnya.

Dikatakan, pencapaian target kinerja pada setiap program dan kegiatan merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD bersangkutan yang ditetapkan kepala daerah dalam dokumen rencana tahunan.

“Artinya, pokir DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian target merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD sebagai bagian dari eksekutif atau pemerintah,” katanya. ant

 

Tags: APBDPokirRKPD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA