BANJARBARU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan, hasil reses anggota dewan menjadi pokok pikiran yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Setiap anggota dewan melakukan reses menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hasil akhirnya yang akan menjadi pokok pikiran dan dimasukan dalam RKPD,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Dijelaskannya, salah satu mekanisme yang digunakan DPRD Banjarbaru untuk menyusun pokok pikiran yakni melalui reses setiap anggota dewan melalui kunjungan yang dilakukan di daerah pemilihannya.
Menurut dia, kegiatan menjaring aspirasi warga di daerah pemilihan dilengkapi laporan reses yang di dalamnya tertuang usulan pokok pikiran yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD.
“Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 178 nomor 2 menyebutkan pokok pikiran DPRD, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil reses yang jadi pokok pikiran DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD kemudian dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD.
Ditekankan, tidak semua aspirasi atau keinginan masyarakat dapat direalisasikan karena hasil reses disampaikan kepada pemkot yang mensinergikan dengan hasil rapat musyawarah rencana pembangunan.
“Musyawarah rencana pembangunan juga berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah hingga masuk dalam RKPD,” ungkapnya.
Dikatakan, pencapaian target kinerja pada setiap program dan kegiatan merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD bersangkutan yang ditetapkan kepala daerah dalam dokumen rencana tahunan.
“Artinya, pokir DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian target merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD sebagai bagian dari eksekutif atau pemerintah,” katanya. ant