Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edar Sabu, Firman Diringkus

by matabanua
27 Juli 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil  menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Seorang pekerja wiraswasta bernama Firman Saputra (32), diringkus pihak berwajib atas kepemilikan enam paket sabu. Ia dibekuk saat membawa  sabu di Jalan Dahlia, Gang Budaya Blok 1, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, saat membawa satu paket sabu seberat 4,81 gram.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Stand BP2MI yang menawarkan kerja di luar negeri mulai dilirik warga Banjarmasin.jpg

Job Fair Banjarmasin 2025 Tawarkan 500 Lowongan Kerja

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Para anggota TP PKK Kabupaten Banjar mengikuti Bimtek Administrasi PKK.jpg

Bimtek Administrasi PKK Resmi Ditutup

17 September 2025
Load More

Kepada polisi, Firman mengatakan sabu tersebut akan dijual kepada seseorang. Sat resnarkoba pun melakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Teluk Kelayan Gang Sedatu, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (25/7) sekitar pukul 19.00 Wita.

Di kediamannya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa  lima paket kristal yang diduga sabu seberat 1,87 gram, di dalam satu kotak kecil warna hitam di atas tumpukan baju. “Semua barang bukti diakui Firman Saputra adalah miliknya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (27/7).

Selain enam paket sabu, turut disita satu kotak kecil warna hitam dan satu buah handhone merk Xiaomi warna biru putih.

Kasat mengatakan, petugas unit mengungkap penjualan sabu tersebut berkat informasi yang didapat dari masyarakat.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas, Mars Suryo.

Atas perbuatannya, Firman dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

Tags: Firman SaputraKasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikNarkotikaSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA