BANJARMASIN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Seorang pekerja wiraswasta bernama Firman Saputra (32), diringkus pihak berwajib atas kepemilikan enam paket sabu. Ia dibekuk saat membawa sabu di Jalan Dahlia, Gang Budaya Blok 1, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, saat membawa satu paket sabu seberat 4,81 gram.
Kepada polisi, Firman mengatakan sabu tersebut akan dijual kepada seseorang. Sat resnarkoba pun melakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Teluk Kelayan Gang Sedatu, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (25/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Di kediamannya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa lima paket kristal yang diduga sabu seberat 1,87 gram, di dalam satu kotak kecil warna hitam di atas tumpukan baju. “Semua barang bukti diakui Firman Saputra adalah miliknya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (27/7).
Selain enam paket sabu, turut disita satu kotak kecil warna hitam dan satu buah handhone merk Xiaomi warna biru putih.
Kasat mengatakan, petugas unit mengungkap penjualan sabu tersebut berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas, Mars Suryo.
Atas perbuatannya, Firman dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam