Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

by matabanua
7 Juli 2022
in Indonesiana
0
D:\Data\Juli 2022\0807\2\2\New Folder\Polres Tapin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers kasus pembuhanan. (Foto:mb/her)

RANTAU – Polres Tapin menggelar press rilis sekaligus reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, tepatnya di depan Cafe 88 pada Sabtu (27/6).

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, perkelahian berawal saat korban dan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras (miras), hingga berselisih paham dan terjadilah pembunuhan tersebut.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Menurut keterangan tersangka bernama Daudi (23), penusukan terjadi saat ia hendak kembali masuk ke cafe, namun dilarang Amat (27) selaku korban.

“Karena korban berteriak melarangnya masuk itulah yang membuat Daudi tersulut emosinya, hingga ia mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya,” ucap kapolres di Aula Sewakottama Polres Tapin, Kamis (7/7)

Ia menjelaskan, Amat mengalami tujuh luka tusukan yang terdiri atas lima di dada dan dua di lengan.

Dari hasil reka ulang, setelah korban terjatuh, Daudi lari ke rumah kedua orangtuanya di Desa Tirik. Kurang dari 24 jam, tersangka diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya itu, Daudi dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Turut hadir dalam press release, Wakapolres Tapin Kompol Winda Adiningrum, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, dan Kabag Humas AKP Agung Setiawan, dan jajaran satreskrim polres setempat. Her

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserKapolres TapinPolres Tapinrekonstruksi pembunuhan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA