
RANTAU – Polres Tapin menggelar press rilis sekaligus reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, tepatnya di depan Cafe 88 pada Sabtu (27/6).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, perkelahian berawal saat korban dan pelaku berada dalam pengaruh minuman keras (miras), hingga berselisih paham dan terjadilah pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan tersangka bernama Daudi (23), penusukan terjadi saat ia hendak kembali masuk ke cafe, namun dilarang Amat (27) selaku korban.
“Karena korban berteriak melarangnya masuk itulah yang membuat Daudi tersulut emosinya, hingga ia mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya,” ucap kapolres di Aula Sewakottama Polres Tapin, Kamis (7/7)
Ia menjelaskan, Amat mengalami tujuh luka tusukan yang terdiri atas lima di dada dan dua di lengan.
Dari hasil reka ulang, setelah korban terjatuh, Daudi lari ke rumah kedua orangtuanya di Desa Tirik. Kurang dari 24 jam, tersangka diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya itu, Daudi dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam press release, Wakapolres Tapin Kompol Winda Adiningrum, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, dan Kabag Humas AKP Agung Setiawan, dan jajaran satreskrim polres setempat. Her