Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPPU-Pemprov Siapkan MoU Terkait Persaingan Usaha di Banua

by matabanua
6 Juli 2022
in Pemprov Kalsel
0

 

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan, SH saat menerima audensi Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek SM Pasaribu dan rombongan di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru (Foto:mb/ran/adpim/ani)

BANJARBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (6/7).

Artikel Lainnya

Wagub Kalsel dan Istri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

Wagub Kalsel dan Istri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

1 Juli 2025
Wagub Harapkan Pemkab Tanah Laut Terus Bina Bakat Pemain Muda

Wagub Harapkan Pemkab Tanah Laut Terus Bina Bakat Pemain Muda

1 Juli 2025
Load More

Rombongan KPPU yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu tersebut diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan.

Dalam audiensi itu, Manaek menyampaikan rencana penandatanganan MoU kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan KPPU, terkait pelaksanaan peran di wilayah Kalsel yang memang termasuk di dalam wilayah kerja KPPU Kanwil V.

“Rencananya KPPU akan memformalkan dalam bentuk MoU dengan Pemprov Kalsel, dimana sebenarnya sudah melakukan banyak kegiatan di wilayah kerja Kalsel seperti misalnya di Tabalong. Kita memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pemerintah mengenai pergub yang ada kaitannya dengan persaingan usaha, jadi kita punya kewenangan berdasarkan UU No 5 tahun 1999,” ujarnya.

Dikutip dari halaman resmi KPPU, berdasarkan amanat UU No 5 Tahun 1999, KPPU memiliki beberapa kewenangan yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegak hukum, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.

Terkait rencana ini, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan menyampaikan bahwa Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyambut baik rencana tersebut.

Hal itu diungkapkan Sulkan, bahwa pelaksanaan peran KPPU ini nantinya memang seiring dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalsel. ran/adpim/ani

 

Tags: Kepala Kantor Wilayah V KPPUKomisi Pengawas Persaingan UsahaManaek SM PasaribuStaf Ahli GubernurSulkan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA