BANJARBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (6/7).
Rombongan KPPU yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu tersebut diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan.
Dalam audiensi itu, Manaek menyampaikan rencana penandatanganan MoU kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan KPPU, terkait pelaksanaan peran di wilayah Kalsel yang memang termasuk di dalam wilayah kerja KPPU Kanwil V.
“Rencananya KPPU akan memformalkan dalam bentuk MoU dengan Pemprov Kalsel, dimana sebenarnya sudah melakukan banyak kegiatan di wilayah kerja Kalsel seperti misalnya di Tabalong. Kita memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pemerintah mengenai pergub yang ada kaitannya dengan persaingan usaha, jadi kita punya kewenangan berdasarkan UU No 5 tahun 1999,” ujarnya.
Dikutip dari halaman resmi KPPU, berdasarkan amanat UU No 5 Tahun 1999, KPPU memiliki beberapa kewenangan yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegak hukum, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.
Terkait rencana ini, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan menyampaikan bahwa Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyambut baik rencana tersebut.
Hal itu diungkapkan Sulkan, bahwa pelaksanaan peran KPPU ini nantinya memang seiring dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalsel. ran/adpim/ani