Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

HR Ditangkap Usai 1 Tahun Buron

by matabanua
30 Juni 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\Data\Juli 2022\0107\2\2\New Folder\HR Ditangkap Usai 1 Tahun Buron.jpg
ANGGOTA Sat Reskrim Polres Tapin saat mengamankan HR. Foto: (mb/her)

RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin berhasil menangkap HR (30), pelaku penganiayaan berat yang sempat buron sejak tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapin Iptu Haris Wicaksono mengungkapkan, pihak resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka, usai menerima informasi HR tengah berada di warung malam di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Kamis (30/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Saat penangkapan, tersangka HR tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka telah diamankan di Polres Tapin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kronologi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban yang sedang minum-minuman keras (gaduk) di halaman warung, kemudian cekcok dengan HR. Tersangka kemudian mengambil gelas kaca, dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka robek di bagian sebelah kiri.

“Dari kejadian itu, kami juga telah mengamankan barang bukti satu lembar kaos warna hijau yang ada bekas darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam,” ujar kasat reskrim.

Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, HR dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Her

Tags: Iptu Haris WicaksonoKasat Reskrim Polres TapinSat Reskrim Polres Tapin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA