RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin berhasil menangkap HR (30), pelaku penganiayaan berat yang sempat buron sejak tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tapin Iptu Haris Wicaksono mengungkapkan, pihak resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka, usai menerima informasi HR tengah berada di warung malam di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Kamis (30/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Saat penangkapan, tersangka HR tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka telah diamankan di Polres Tapin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban yang sedang minum-minuman keras (gaduk) di halaman warung, kemudian cekcok dengan HR. Tersangka kemudian mengambil gelas kaca, dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka robek di bagian sebelah kiri.
“Dari kejadian itu, kami juga telah mengamankan barang bukti satu lembar kaos warna hijau yang ada bekas darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam,” ujar kasat reskrim.
Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, HR dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Her