Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gelapkan Ratusan Juta Hasil Penjualan Karyawati Toko Bangunan Ditangkap

by matabanua
27 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang kasir toko bahan bangunan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 130.500.000 dari hasil penjualan, hingga ditangkap Polsek Banjarmasin Utara.

“Telah kita amankan pelaku seorang wanita berinisial PAS (28), dan penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Sudirno.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari korban Pranoto Iman Sartono selaku pemilik CV Griya Karunia di Jalan Sultan Adam Banjarmasin. Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelaku pada Rabu (22/6), untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi terlapor mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, dengan alasan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Modus pelaku terbongkar setelah pemilik toko curiga dengan menurunnya omzet toko. Setelah dilakukan audit oleh perusahaan, ditemukan kerugian sebesar Rp 130.500.000 yang diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan, dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales.

Adapun uang yang diterima perusahaan, tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales. “Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Sudirno.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu rangkap slip kitiran setoran dari tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, satu rangkap laporan pembayaran per tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, satu rangkap rincian setoran tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, dan satu rangkap hasil audit dari CV Griya Karunia. Sam

 

Tags: CV Griya KaruniaIpda SudirnoKanit Reskrim Polsekta Banjarmasin UtaraToko Bangunan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA