BANJARMASIN – Seorang kasir toko bahan bangunan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 130.500.000 dari hasil penjualan, hingga ditangkap Polsek Banjarmasin Utara.
“Telah kita amankan pelaku seorang wanita berinisial PAS (28), dan penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Sudirno.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari korban Pranoto Iman Sartono selaku pemilik CV Griya Karunia di Jalan Sultan Adam Banjarmasin. Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelaku pada Rabu (22/6), untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi terlapor mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, dengan alasan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Modus pelaku terbongkar setelah pemilik toko curiga dengan menurunnya omzet toko. Setelah dilakukan audit oleh perusahaan, ditemukan kerugian sebesar Rp 130.500.000 yang diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan, dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales.
Adapun uang yang diterima perusahaan, tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales. “Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Sudirno.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu rangkap slip kitiran setoran dari tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, satu rangkap laporan pembayaran per tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, satu rangkap rincian setoran tanggal 1 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022, dan satu rangkap hasil audit dari CV Griya Karunia. Sam