Rabu, Agustus 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 Pemuda Setubuhi Gadis di Bawah Umur

by matabanua
19 Juni 2022
in Banjarbaru, Indonesiana
0

BANJARBARU – Aksi bejat dilakukan tiga orang pemuda berinisial TR (31), MI (22), dan IM (24) kepada perempuan berusia 16 tahun di dalam kabin sebuah truk, usai mereka menenggak anggur merah (amer), di Jalan Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (10/6) dini hari.

Awalnya, korban datang menemui temannya ST dan AR di sebuah warung di Jalan Trikora Banjarbaru, dan kemudian mereka minum amer. Tidak lama, datang MI, IM dan TR ikut bergabung minum.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\2\Z.jpg

Angka Kemiskinan di Tapin Terendah Kedua di Kalsel

26 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\2\Polresta Edukasi Berlalu Lintas Pengendara Wanita.jpg

Polresta Edukasi Berlalu Lintas Pengendara Wanita

26 Agustus 2025
Load More

Karena sudah malam dan korban terlalu mabuk, MI, IM dan TR menawarkan diri mengantarkan pulang dengan menggunakan sebuah truk. Saat melalui Jalan Pengayuan, para pelaku menghentikan truk, dan menyetubuhi korban yang sedang mabuk secara bergiliran di kabin truk.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Kasturi, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan kembali disetubuhi para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Liang Anggang, dan unit reskrim yang di-backup Resmob Macan Kalsel melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/6) mereka menangkap TR dan MI di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, sementara IM sudah diamankan tim gabungan terlebih dahulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam, celana jeans, bra, dan baju lengan pendek,” katanya. Jjr

Tags: AKBP Andy RahmansyahAnggur MerahDirektur Ditreskrimum Polda KalselKasubdit III JatanrasKombes Pol Hendri BudimanSetubuhi Gadis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA