
Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kamis (2/6), yang dikutip cnnindonesia.com.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Namun, KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” sambung Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.
“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi dkk sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Haryadi mulai menjabat sejak 20 Desember 2011 dan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022.
Amankan uang dan dokumen
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dan dokumen dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta hari ini, Kamis (2/6).
“Ada uang, dokumen dan beberapa orang sedang kami amankan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6), yang dikutip cnnindonesia.com.
Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK menangkap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain yang tidak diungkap identitasnya. Penangkapan itu diduga terkait kasus suap.
“Benar, kami hari ini telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan,” ucap Ghufron.
Ia menambahkan Tim KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan awal untuk kemudian membawa para pihak yang diamankan beserta barang bukti ke Kantor KPK.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar untuk terangnya kasus yang sedang kami tangani. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Haryadi diketahui baru melepas jabatan Wali Kota pada 22 Mei 2022 lalu. web