Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Kasus Dugaan Suap Abdul Wahid, Aparat Hukum Hingga LSM Juga Nikmati Uang Fee Proyek

by matabanua
9 Mei 2022
in Headlines
0
SUASANA persidangan kasus dugaan gratifikasi di HSU dengan terdakwa Abdul Wahid.

BANJARMASIN – Uang fee proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara tak sepenuhnya untuk bupati, tapi juga ikut dinikmati aparat penegak hukum, LSM hingga wartawan.

Hal tersebut diungkapkan Marwoto, Kasi Jembatan pada Dinas PUPR HSU, yang bersaksi pada sidang kasus dugaan suap fee proyek dengan terdakwa bupati nonaktif HSU, Abdul Wahid.

Artikel Lainnya

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

Refly Harun: Bikin Sambutan Saja Tak Bisa

8 Juli 2025
Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

Menag Klaim Tahun Depan Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji

8 Juli 2025
Load More

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (9/5), JPU Tito Zailani menghadirkan empat orang saksi, yang sebelumnya juga pernah memberikan keterangan pada sidang terdakwa Fachriadi dan Marhaini hingga Maliki.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH, Marwoto mengakui, dirinya ditunjuk atau dipercaya oleh terdakwa Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang fee proyek.

“Jadi Anda sebagai koordinator yang mengumpulkan uang fee proyek dari rekanan tersebut?” Tanya majelis. “Ya majelis, tapi caranya per kelompok, ada rekanan dari kelompok Kabupaten Barabai, dan Amuntai,” aku saksi.

Berdasarkan pengakuan saksi, uang fee proyek yang berhasil dikumpulkan dari rekanan tahun 2019 sebesar Rp 4 miliar, tahun 2020 Rp 12 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar.

“Untuk tahun 2019 saya kasihkan kepada terdakwa melalui Abdul Latif, yang merupakan ajudan pak bupati sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar, sedangkan untuk tahun 2021 belum sempat,” beber saksi.

Ketika ditanya majelis hakim sisa uang tersebut, saksi menjawab digunakan untuk operasional.

“Saya gunakan untuk kegiatan operasional, seperti diberikan kepada aparat penegak hukum, LSM hingga wartawan,” papar saksi.

Sementara, saksi Abdul Latif mengakui, uang telah diberikan Marwoto ia serahkan kepada terdakwa Abdul Wahid.

“Benar uang yang diserahkan saksi Marwoto kamu kasih kepada terdakwa?” Tanya majelis hakim lagi. Sambil menganggukkan kepala, saksi mengatakan benar. “Benar yang mulia,” ucapnya.

Sementata dua saksi lainnya, Rahmani Noor dan Abraham Raji di depan persidangan, mengaku pernah memberikan uang kepada terdakwa.

Uang yang diberikan para saksi kepada terdakwa, merupakan fee proyek dari rekanan dengan nilai 8 persen + 5 persen

Terdakwa Abdul Wahid, mantan Bupati HSU diseret ke persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena diduga menerima uang fee proyek.

Jakaa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ris

Tags: Abdul WahidSidang Kasus Dugaan Suapuang fee proyek
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA